Bupati Probolinggo dan Suami Terima Suap Rp20 Juta per Calon Kepala desa



Wakil Ketua Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan beberapa calon kades di Kabupaten Probolinggo dibanderol biaya Rp20 juta sebagai suap beli kedudukan ke Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.


Hasan yang disebut representasi dan ajudan istrinya, Puput berperanan memberinya kesepakatan untuk peletakan ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan isi status kades.


"Adapun biaya menjadi petinggi kades sejumlah Rp20 juta, ditambahkan dalam

wujud upeti persewaan tanah kas dusun dengan biaya Rp5 juta per hektar," tutur Alex dalam pertemuan jurnalis di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) pagi hari.


Alex menjelaskan ada tatap muka 12 petinggi kades pada tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Pada pertemuan tersebut, setiap orang disetujui mempersiapkan uang Rp20 juta hingga terkumpul Rp240 juta.


"Untuk memperoleh kedudukan sebagai petinggi kades di daerah Kecamatan Paiton, MR sudah juga kumpulkan beberapa uang dari beberapa ASN sampai sejumlah Rp112.500.000,00 untuk diberikan ke PTS lewat HA," tutur Alex.


Puput dan Hasan juga sukses Judi Online diamankan bersama lima camat, dua pengawal, dan seorang petinggi kades lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Ke-2 nya diputuskan sebagai terdakwa bersama 20 orang yang lain. Selesai penentuan terdakwa, ke-2 nya bersama 8 orang yang lain ditahan KPK.


Berikut daftar 10 orang yang tertangkap OTT KPK dan diputuskan sebagai terdakwa:


Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)

Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem)

Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)

Sumarto (Petinggi Kepala desa Karangreng)

Poniriin (Camat Kraksaan)

Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)

Hary Tjahjono (Camat Gading)

Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Pitra Jaya Kusuma (Pengawal)

Faisal Rahman (Pengawal)


Atas tindakannya, beberapa terdakwa yang diperhitungkan sebagai yang menerima suap didugakan menyalahi Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Sedang, terdakwa yang diperhitungkan terima suap didugakan menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.