Ahli Saksi Moeldoko Dilihta Perkokoh Alasan Kemenkumham dan Demokrat Tim AHY





Kuasa hukum DPP Partai Demokrat (PD) Heru Widodo mengatakan, kesaksian saksi pakar faksi Moeldoko dan Jhoni Allen semakin perkuat alasan hukum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Partai Demokrat.


Katanya, tindakan pakar faksi Moeldoko mengatakan Bujet Dasar/Bujet Rumah Tangga (AD/ART) bukan produk ketentuan, tetapi memiliki sifat keperdataan.


"Info ini menambahkan kepercayaan kita jika AD ART Partai Demokrat memanglah bukan ketentuan yang menjadi object tes material di Mahkamah Agung," kata Heru dalam info tercatat, Jumat (15/10/2021).


Disamping itu saksi pakar Moeldoko mengatakan masalah konflik pengurusan sebagai konflik intern yang perlu dituntaskan lewat mahkamah partai. Yaitu berdasar pada Undang-Undang Nomor dua tahun 2018 mengenai Partai Politik.


"Hingga tuntutan Moeldoko ke PTUN karena Kemenkumham karena menampik permintaan legitimasi hasil KLB illegal di Deli Serdang dapat digolongkan tidak sesuai UU Partai politik," sebut Heru.



Mahkamah partai yang syah masih tercatat di Kemenkumham


Seterusnya, Heru mengatakan saksi pakar Judi Online faksi Moeldoko menjelaskan jika mahkamah partai yang syah ialah yang tercatat di Kemenkumham. Dan partai yang tercatat sebagai susunan DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


Menurut Heru, salah satunya syarat fundamental untuk mendaftar peralihan AD/ART atau peralihan pengurusan partai politik ke Kemenkumham yakni menyertakan Surat Info Tidak Ada Perselisihan dari Mahkamah Partai.


"Sementara Mahkamah Partai di bawah kepimpinan AHY tak pernah keluarkan Surat Info itu untuk registrasi hasil KLB Deli Serdang ke Kemenkumham," terang ia.