Demokrat Moeldoko Sebutkan Penilaian Tim AHY Masalah Barang Bukti Terlampau Prematur





Perwakilan Kuasa Hukum Partai Demokrat Konferensi Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias Tim Moeldoko yang dipegang Rusdiansyah mengatakan penilaian tim Partai Demokrat tim Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masalah tanda bukti yang dipunyainya sebagai hal yang prematur.


Hal itu dia berikan Jumat (17/9/2021) atau satu hari sesudah panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan jadwal sidang pembuktian pada Kamis (16/9/2021) kemarin. Simak juga: Sidang di PTUN, Demokrat AHY Sebutkan Bukti Tim Moeldoko Tidak Menyambung


"Kami (sebagai penggugat) ajukan 19 bukti surat dan semua bukti itu telah diberikan ke majelis hakim dalam persidangan terbuka untuk umum mulai bukti P-1 s/d bukti P-19. Selainnya 19 bukti itu, penggugat masih mempunyai bukti-bukti surat lain yang hendak disodorkan pada persidangan minggu kedepan," tutur Rusdiansyah.


Faksinya akui masih mempunyai bukti-bukti yang lain memberikan dukungan alasan tuntutan Partai Demokrat KLB Deli Serdang. Dia yakin bukti-bukti itu bisa memberikan keyakinan majelis hakim berkenaan kebenaran dalil-dalil tuntutan.




Menurut dia, pengakuan tim AHY berkaitan bukti-bukti surat yang disodorkan penggugat benar-benar prematur dan ngawur dan tidak berdasarkan. Pasalnya tim AHY tidak mempunyai kemampuan untuk memandang alat bukti penggugat.


"Majelis hakim yang nanti akan memberinya Situs Slot penilan pada semua bukti yang penggugat sampaikan. Penggugat percaya semua bukti surat yang disodorkan ke majelis hakim berkaitan dengan object perselisihan," terang Rusdiansyah.


Sekarang ini faksinya sebagai penggugat sedang konsentrasi untuk hadapi persidangan kasus Nomor 159G/2021/PTUN-JKT. "Kami memiliki kepentingan untuk menegakkan keadilan dan jaga marwah Partai Demokrat dan pengurusan Partai Demokrat hasil Konferensi Deli Serdang," terangnya.


Tuduhan sinis kuasa hukum tim AHY pada bukti surat penggugat, katanya memvisualisasikan kecemasan terlalu berlebih walau sebenarnya sesion pembuktian belumlah usai. "Saya anjurkan agar tim AHY bersabar ikuti proses hukum yang jalan, menjaga ketenangan kalian dan tidak boleh terlalu berlebih memberinya penilaian pada bukti-bukti penggugat," sebut Rusdiansyah.


Ia minta supaya tim AHY dapat menghargai Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga sah yang berkuasa memutuskan kasus perselisihan Partai Demokrat itu.


"Karena kalian (tim AHY) bukan hakim yang mempunyai wewenang memberinya penilaian pada bukti-bukti yang kami sampaikan ke persidangan," tutup Rusdiansyah.